WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Pelayanan Maurus Perizinan Usaha Langsung Tuntung (Manuntung), diserbu warga se kecamatan Banjarmasin Barat.

Pengembangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Online Single Submission-Risk Bassed Approach (OSS-RBA) dan pelayanan implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (LKPM) itu, dibuka sejak pagi di Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Senin (06/02/23).

Elis, salah satu penjual pakaian dan busana di wilayah Banjarmasin Barat itu mengatakan, dirinya mengurus perizinan usaha sangat mudah dan cepat.

"Ini pertama kali mengurus, jadi mudah-mudahan dapat bantuan dari pemerintah jadi lancar, Alhamdulillah, tadi mudah juga mengurusnya, cuma 5 menit," katanya Senin (06/02/23).

Ditambahkannya, ia mengurus perizinan ini untuk memudahkan mengurus pinjaman modal.

Rahmiyati, Kabid Penanamam Modal DPMPTSP Banjarmasin mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari program dinasnya di 2021.

"Yaitu pembuatan Nomor Izin Usaha (NIB) perorangan. Ini sesuai dengan keinginan pemerintah dimana pelaku usaha itu wajib memiliki legalitas usahanya," ungkapnya.

Bahkan Ia juga mengapresiasi antusias warga Kecamatan Banjarmasin Barat yang datang untuk membuat NIB di kantor kecamatan tersebut.

"Saya terima kasih sekali untuk Camat di Banjarmasin Barat yang telah memberikan informasi kepada pelaku usaha di wilayahnya. Sehingga hari ini para pelaku usaha juga sangat tinggi," katanya.

Kata dia, Dengan memiliki NIB ini, tentu membuat keuntungan bagi pelaku usaha. Seperti permodalan dan lainnya.

"Juga mereka bisa mengikuti program pendampingan dari pemerintah. Seperti Bimtek dan pengembangan usaha," pungkasnya.

Program Manuntung ini nantinya akan dilaksanakan di kecamatan lain dan dikelurahan lain. "Yang paling penting, bahwa NIB itu mudah, cepat dan yang paling utama adalah gratis," tutupnya.

Seperti diketahui, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).