“Terhadap remaja yang kedapatan mengonsumsi miras dan tuak, secara keseluruhan mereka diberikan pembinaan dan sanksi terukur berupa hukuman fisik di tempat seperto push up,” jelas Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, dikutip Minggu (5/2/2023).
Dikatakannya, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif maupun terpeliharanya kenyamanan, ketentraman dan ketertiban di wilayah Kota Banjarbaru. (edj)
Editor: Erna Djedi







