ULM Terbitkan Surat Edaran, Mahasiswa Dilarang Sediakan Konsumsi Saat Sidang
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terbitkan Surat Edaran Kampus Integritas mengenai larangan bagi mahasiswa dan staf tenaga pendidik yang memberi maupun menerima uang dalam bentuk apapun terkait dengan pelayanan akademik di lingkungan ULM.
Surat edaran nomor 001/UN8/SE/2023 ini ditujukan kepada seluruh Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana ULM.
Ada empat kebijakan yang dimuat dalam surat tersebut, pertama larangan mengenai penyediaan konsumsi dari mahasiswa saat melaksanakan Seminar Proposal, Ujian Skripsi, Tesis, dan kegiatan lainnya yang serupa.
Kedua, larangan bagi Dosen membuatkan Karya Tulis Ilmiah untuk mahasiswa.
Ketiga, larangan bagi mahasiswa memberi uang dalam bentuk apapun kepada staf tenaga pendidik.
Keempat, seluruh pegawai dalam lingkungan ULM dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari mahasiswa maupun orang tua mahasiswa terkait dengan pelayanan akademik.
Dengan terbitnya edaran ini, menuai beragam komentar dari warga kampus ULM. Seperti Koordinator Program Studi Teknologi Pendidikan Hamsi Mansur, ia mengatakan kebijakan pada butir pertama tersebut merupakan inisiatif dari mahasiswa.
"Menurut saya, penyediaan konsumsi oleh mahasiswa merupakan inisiatif dari mahasiswa karena merasa tidak enak jika dosen penguji tidak diberi konsumsi sama sekali," ucapnya.
Hal tersebut sejalan dengan tanggapan yang diberikan oleh salah satu mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) yang telah menyelesaikan sidang skripsinya, Cahaya Nor Hidayah.
Ia mengatakan penyediaan konsumsi saat sidang sudah ada dari generasi sebelumnya sehingga generasi yang akan datang akan mengikuti kebiasaan tersebut.
"Ini inisiatif yang muncul karena faktor kebiasaan. Awal mula penyediaan konsumsi memang inisiatif dari mahasiswa, tetapi seiring berjalannya waktu hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan," ujarnya.
Dengan adanya surat tersebut, ia berharap mahasiswa akan semakin semangat menjalani perannya untuk mewujudkan ULM sebagai kampus yang berintegritas.
"Surat edaran tersebut saya rasa memang untuk kebaikan bersama," sambungnya.
Disamping itu, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Chairil Faif Pasani, menegaskan apabila kebijakan yang dijalankan dilanggar maka harus segera dilaporkan.