WARTABANJAR.COM, BANJAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalsel mengeluarkan edaran larangan penggunaan drone di Haul Akbar Abah Guru Sekumpul ke-18.
Seperti diketahui, Haul Guru Sekumpul ke-18 yang dinisiasi ulama Banua digelar di kediaman pribadi Gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin di Kampung Keramat, Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kamis (26/1/2023) malam.
Dishub Kalsel mengeluarkan edaran khusus SE Nomor: 800/ 147/ Set-Dishub tentang Larangan Menerbangkan Drone di Wilayah Pelaksanaan Haul Akbar Guru Sekumpul.
Baca Juga
LINK LIVE STREAMING Haul Abah Guru Sekumpul
Dalam edaran penggunaan drone baik dari masyarakat umum ataupun komunitas dilarang dalam radius 3 kilometer dari pusat kegiatan Haul Abah Guru Sekumpul.
Adapun waktu larangan penggunaan drone pada hari ini, Kamis (26//1) pukul 14.00 WITA sanpai pukul 24.00 WITA.
“Dimohon kepada masyarakat umum, pengguna/pilot drone dan komunitasnya agar tidak
melakukan aktivitas penerbangan drone radius 3 kilometer dari pusat kegiatan Haul
ke-18 Guru Sekumpul, pada 26 Januari 2023 mulai pukul 14.00 WITA sampai 24.00 WITA,” bunyi edaran.(dyn)
Editor Restu