WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Setelah sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Djumadri Masrun akhirnya menyerahkan diri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, saat dikonfirmasi oleh wartabanjar.com, Selasa (24/1) siang.

Dimas mengatakan, kalau untuk Djumadri Masrun sudah menyerahkan diri hari ini ke Kejari Kota Banjarmasin.

"Yang bersangkutan sudah menyerahkan diri hari ini tadi jam 8 pagi," ujar Dimas, saat dihubungi melalui via telfon.

Baca Juga

Cek Pengalihan Arus di Haul Abah Guru Sekumpul

"Yang bersangkutan sudah kita eksekusi dan sudah kita titipkan di rutan (Lapas kelas IIA Banjarmasin) juga," lanjutnya.

Selama menjadi DPO Kejari Kota Banjarmasin, papar Dimas, dari pengakuan yang bersangkutan, saat itu sedang berada di luar Kota Banjarmasin.

"Katanya beliau (Djumadri Masrun) sedang sakit, dan sedang menjalani perawatan sakitnya. Tapi tadi sudah kita test secara fisik beliau sehat, itu secara fisik, tapi kalau bagian dalam kita juga tidak terlalu tahu," papar Dimas.

Sementara itu, saat ditanyakan terkait apakah akan ada hukuman tambahan, karena Djumadri Masrun ini sempat masuk dalam DPO Kejari Kota Banjarmasin, Kasi Intel menjelaskan, kalau dari Kejari Kota Banjarmasin sendiri tidak ada memberikan hukuman tambahan.

Pasalnya, lanjutnya, untuk hal tersebut sudah ingkrah putusan MK, dan berkekuatan hukum tetap.

"Sisanya tinggal kebijakan dari pihak lapas saja lagi, apakah yang bersangkutan dapat diberikan asimilasi, remisi, dan program lainnya," tandasnya.

Djumadri Masrun selaku ketua, dan Widharta Rahman selaku sekretaris, tersandung perkara korupsi dana hibah KONI untuk keperluan Porprov Tabalong pada 2017 silam, yang mana saat ini Widharta sendiri telah menjalani masa tahanannya.Mereka berdua didakwa atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp14 miliar, dimana dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.