Sempat DPO, Djumadri Masrun Menyerahkan Diri ke Kejari Kota Banjarmasin
Ukuran Huruf:
JPU menuntut kedua terdakwa karena dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Qyu)
Editor Restu