Tersangka M menerima pembayaran uang ganti rugi tanah sebesar Rp1,9 miliar dan untuk pembangunan sarana serta prasarana jembatan timbang Pemkab Tabalong dianggarkan Rp5 miliar pada Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2017.
Dalam kasus dugaan korupsi jembatan timbang ini, aparat hukum lebih dulu memproses tersangka RN yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.
Pada putusan MA Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 pada 8 Maret 2022, RN dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana enam tahun dan denda Rp400 juta.
Sebelumnya, RN diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan Nomor: 21/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tanggal 25 Maret 2021.
Kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi pada 6 April 2021, dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 19 April 2021 hingga terbit putusan MA pada 8 Maret 2022 yang menyatakan terpidana bersalah.
RN belum sempat dieksekusi karena menghilang, dan Kejaksaan Negeri Tabalong pun menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap RN berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung secara berjenjang melalui kejaksaan tinggi, pihak kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







