Baca juga: Kebakaran di Tinggiran Batola Tenyata Disengaja Oleh Seorang Pria, Ini Pemicunya
Berselang beberapa hari kemudian pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk menyerahkan kuitansi yang sudah ditanda tangani oleh pemilik kebun atas nama Syahrani.
Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa apabila kebun karet panen, setiap satu minggu sekali pelaku akan menyerahkan pembagian hasil panen sebesar Rp150 ribu.
“Selanjutnya pelaku kembali menawarkan kebun karet untuk digadaikan kepada korban dengan modus yang sama hingga berjumlah 17 kuitansi dengan nama pemilik kebun karet dan alasan gadai yang berbeda-beda pula,” imbuhnya.
Pada Kamis (01/12/2022) pagi, korban mengetahui bahwa kebun karet yang ditawarkan pelaku beralamat di Desa Tarangan Paringin Kabupaten Balangan tersebut tidak ada dan nama pemilik kebun karet atas nama Syahrani juga tidak ada /fiktif begitu pula kuitansi yang lainnya, nama dan lokasi fisik tanahnya juga fiktif.
Korban yang merasa dirugikan sebesar Rp42 juta. kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
“Saat ditanyakan Polisi, pelaku NI mengakui perbuatannya, selanjutnya barang bukti berupa 17 lembar kuitansi gadai kebun karet disita dan pelaku di bawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yudha. (edj)
Editor: Erna Djedi