Ada “Rumah Harapan” di Jalan A Yani Km 5, Sarana Bagi Anak Berkonflik Hukum dan Narapidana Kembangkan Potensi Diri

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banjarmasin turut ambil bagian dalam program pembangunan hukum penerapan keadilan Restoratif Justice (RC) yang masuk dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.  

    Pada Desember 2022 lalu, Bapas Banjarmasin sudah melakukan penetapan bangunan gedung yang akan disiapkan sebagai Griya Abhipraya. Diharapkan Griya Abhipraya ini nantinya dapat menjadi wadah dan media untuk pemberdayaan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) serta Klien Pemasyarakatan yang berada dibawah bimbingan Bapas Banjarmasin, yang memiliki cakupan kerja 5 (Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Barito Kuala.

    Griya Abhipraya yang juga bisa dimaknai sebagai sebuah “Rumah Harapan”. Diproyeksikan sebagai rumah atau tempat bagi ABH dan Narapidana untuk mengembangkan diri dan membangun kembali kehidupan mereka setelah selesai menjalani masa pidana.

    Acara penetapan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Forkopimda Kota Banjarmasin.

    Lilik Sujandi penjabat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel pada waktu itu, didampingi Pudjiono Gunawan selaku Kepala Bapas Banjarmasin, dalam sambutannya menyatakan bahwa, rumah ini akan disiapkan sebagai tempat pembimbingan dan pemberdayaan bagi ABH ataupun Klien Pemasyarakatan untuk meningkatkan skill kemampuan mereka melalui program-program pembimbingan yang telah disiapkan.

    Baca Juga :   Haul Guru Zuhdi, Area Masjid Jami Ditutup Jam 12

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI