Padahal saat itu kondisi masih terang benderang dan belum gelap.
Fakta tersebut dikatakan jaksa sesuai dengan keterangan dari Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir.
“Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap,” ucap Jaksa.
“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Maruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (edj)
Editor: Erna Djedi







