Disaksikan aparat desa setempat, ditemukan barang yang dibuang oleh pelaku DH adalah bekas kotak rokok yang berisi plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Petugas yang menyisir dan mencari informasi pelaku sesuai dengan ciri-ciri tersebut akhirnya menemukan pelaku sudah berada di kediamannya,” bebernya.
Dikatakan Yudha, DH saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut
“Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,18 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 2,38 gram, 1 bungkus plastik bening, 1 bungkus bekas kotak rokok,” jelas dia.
Selain itu, diamankan juga 1 buah Handphone warna Biru Gelap, 1 unit sepeda motor metik warna putih, 1 lembar jaket warna Abu – abu, 1 buah celana panjang warna Biru dongker, Uang sisa upah mengantar sabu sebesar Rp68 ribu. (edj)
Editor: Erna Djedi







