Miliki 2 Paket Sabu, Residivis Narkoba Warga Alalak Selatan Kembali Dibui

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit reskrim juga mengungkapkan pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Sebelumnya juga pernah jadi narapidana, divonis 1 tahun,” ungkapnya.

Karena perbuatannya ini, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (qyu)

Editor: Yayu

Baca Juga: Beredar, Hasil Survei Jalur Darat dan Sungai untuk Akses Jemaah Haul Ke-18 Abah Guru Sekumpul