Aktor Revaldo Diamankan Ditresnarkoba Polda Metro, Kali Ketiga Tersandung Kasus Narkoba
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan aktor Revaldo.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, mengakui penangkapan aktor Revaldo tersebut.
"Benar ditangkap," kata Mukti Juharsa saat dihubungi, Kamis (12/1).
Aktor berusia 40 tahun itu juga dua kali terlibat kasus narkoba, yakni pada 2006 dan 2010.
Kasus pertama menjerat Revaldo pada 10 April 2006, berujung penahanan selama dua tahun karena terbukti memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.

Revaldo kemudian kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba pada 21 Juli 2010.
Saat itu, ia diamankan polisi setelah diketahui memiliki sabu-sabu seberat 50 gram.
Revaldo mendapat hukuman penjara lima tahun, hingga resmi dibebaskan pada 5 September 2015.
Sejak saat itu, Revaldo aktif membintangi sejumlah film dan serial lagi sebelum akhirnya kembali ditangkap pada pertengahan Januari 2023.
Pria bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu dikenal sebagai aktor yang mengawali karier sebagai model.
Revaldo kemudian terjun ke dunia akting pada 2003 silam.
Kala itu, dia berperan sebagai Rangga dalam sinetron Ada Apa dengan Cinta? yang diadaptasi dari film hit berjudul sama.
Revaldo kemudian membintangi sederet film populer, baik sebagai pemeran utama maupun pemeran pendukung.
Beberapa di antaranya yakni 30 Hari Mencari Cinta (2003), Tebus (2011), The Night Comes For Us (2018), hingga Love for Sale 2 (2018).
Revaldo juga semakin sering membintangi film hit sejak 2021, seperti Preman (2021) Kambodja (2022), Sayap Sayap Patah (2022), hingga Sri Asih (2022).
Revaldo juga aktif beradu peran dalam sejumlah judul sinetron maupun serial. Beberapa di antaranya yaitu Ajari Aku Cinta (2004), Jodoh Wasiat Bapak (2018), Serigala Terakhir (2020) hingga Melankolia (2020).
Penangkapan pada pekan ini bukan kali pertama bagi sang aktor.
Revaldo sebelumnya pernah beberapa kali berurusan dengan pihak berwajib, seperti pada 2004 karena terlibat kasus pemukulan terhadap Fahmi Fatur Rachman hingga berujung penahanan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi