WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan aktor Revaldo.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, mengakui penangkapan aktor Revaldo tersebut.
“Benar ditangkap,” kata Mukti Juharsa saat dihubungi, Kamis (12/1).
Aktor berusia 40 tahun itu juga dua kali terlibat kasus narkoba, yakni pada 2006 dan 2010.
Kasus pertama menjerat Revaldo pada 10 April 2006, berujung penahanan selama dua tahun karena terbukti memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.

Revaldo kemudian kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba pada 21 Juli 2010.
Saat itu, ia diamankan polisi setelah diketahui memiliki sabu-sabu seberat 50 gram.
Revaldo mendapat hukuman penjara lima tahun, hingga resmi dibebaskan pada 5 September 2015.
Sejak saat itu, Revaldo aktif membintangi sejumlah film dan serial lagi sebelum akhirnya kembali ditangkap pada pertengahan Januari 2023.







