Dua Pria Asal HSU Diduga Lakukan Penipuan Online Barang Elektronik, Diamankan Polres Banjarbaru
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Jajaran Polres Banjarbaru behasil mengamankan dua pria berinisial BA (24) dan RH (34) atas dugaan penipuan secara online.
Keduanya tercatat warga Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor, Selasa (10/1/2023), mengungkapkan penangkapan BA dan RH atas laporan S, warga Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Kejadiannya pada 14 Desember 2022 lalu, S tertarik dengan barang yang ditawarkan pelaku melalui akun Facebook.
S kemudian memesan barang elektronik berupa mixer sound system dan speaker sound system melalui akun Facebook.
Namun, saat barang pesanan tiba, ternyata yang datang tidak sesuai, di dalam paket yang dikirim terdapat satu botol bekas parfum.
Saat S konfirmasi atas barang tersebut, ternyata akun Facebook dan nomor WhatsApp pelaku sudah tidak aktif lagi.
"Akibat perbuatan kedua pelaku, S mengalami kerugian sebesar Rp2,9 juta,” ujar Tajudin.
Dikatakan Tajudin, setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus BA dan RH pada Senin (9/1/2023) di wilayah Kabupaten HSU.
Dari hasil pemeriksaan, BA diduga melancarkan aksi penipuan dengan cara memasang iklan secara daring melalui Facebook.
Setelah berhasil mendapatkan pemesan, BA menghubungi RH untuk menyiapkan nomor rekening untuk transfer harga penjualan barang.
Uang transfer itu, diserahkan oleh RH kepada BA. Atas perannya itu, RH mendapatka upah Rp100 ribu.
Diduga, BA melancarkan aksi serupa dengan menyasar korban di Banjarmasin hingga ke luar pulau..
“Pelaku ditengarai memasang postingan jual beli barang elektronik berupa sound system tersebut, hanya sebagai modus untuk mendapatkan uang. Namun kenyataannya barang tersebut hanya fiktif,” tandas Tajudin.
Kini, BA dan RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi