Larangan tersebut berdasarkan Perda No 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima serta Perda No 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
Alman menegaskan penertiban terhadap PKL akan terus dilakukan dan kawasan Jalan Ahmad Yani akan terus dimonitor agar ke depannya bebas dari pedagang. (aqu/MC Kota Palangka Raya)
Editor Restu







