Pemko Banjarmasin Fasilitasi ODGJ Miliki KTP, Tak Bisa Iris Mata dan Sidik Jari Akan Diganti Ini


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin akan memfasilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) agar bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).

    Saat ini, Disdukcapil Kota Banjarmasin melakukan perekaman E-KTP dengan cara jemput bola mendatangi rumah warga, terutama bagi mereka yang tidak bisa datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil.

    Dalam pelaksanaan jemput bola ini, Disdukcapil tidak hanya mereka warga yang berlanjut usia atau sakit, terhadao ODGJ juga akan difasilitasi untuk perekaman.

    “ODGJ juga wajib melakukan perekaman. Karena seluruh warga harus tercatat dalam administrasi kependudukan, sehingga memudahkan mengurus sesuatu terkait orang bersangkutan, seperti bansos dan penanganan sosial lainnya,” jelas Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, pekan tadi.

    Baca juga: Diamankan Polisi! Ini Dia Pemotor yang Melintas di JPO Banjarbaru 2

    Menurut Yusna, periode Januari-Desember 2022 warga yang didatangi dan dilakukan perekaman mencapai 121 orang.

    Dikatakannya, dalam perekaman door to door ini, Disdukcapil bekerja sama dengan kelurahan untuk data awal, baik berusia lanjut, sakit, maupun ODGJ.

    Yusna mengkui, warga yang sakit atau sudah berusia lanjut termasuk cukup mudah didata. Sedikit merepotkan bila mendata ODGJ.

    “Kadang kami menemuikan ODGJ mengamuk saat akan didata. Jadi perlu kesabaran untuk pendekatan, karena ini wajib,” tandasnya.

    Dijelaskannya, terhadap ODGJ, yang sulit untuk dilakukan perekaman menggunakan metode iris mata dan sidik jari, akan diganti dengan rekam foto.

    Baca Juga :   Karangan Bunga Ucapan Selamat Penuhi Mahligai Pancasila

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI