Ditambahkannya, pelaku SA disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Saat pelaku ini sudah diamankan dipolres Tabalong Untuk Proses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa 1 unit mobil warna biru metalik beserta STNK dan BPKB," pungkas Sutargo. (edj)

Editor: Erna Djedi