Beli Mobil Tapi Tak Bayar dan Ngaku Dibegal, Ipul Dipolisikan Warga Sungai Lulut ke Polres Tabalong
Ukuran Huruf:
Ditambahkannya, pelaku SA disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Saat pelaku ini sudah diamankan dipolres Tabalong Untuk Proses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa 1 unit mobil warna biru metalik beserta STNK dan BPKB," pungkas Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi