Guru SD Kepergok Berduaan Kades di Hotel
“Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang,” ujarnya.
Rozy juga mendatangi Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Dia kemudian menyerahkan bukti pengaduannya.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada laporan atas nama Rozy.(aqu/berbagai sumber)
Editor Restu







