Oleh PN Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup.
Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati di Pengadilan Tinggi (PT).
Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.
Atas putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan kasasi. Demikian juga jaksa.
“Tolak kasasi,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (3/1/2023), dilansir Detik.com.
Putusan itu diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi.
Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait. (edj)
Editor: Erna Djedi







