Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PT, Pemerkosa 13 Santri Tetap Divonis Mati


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengelola pondok pesantren Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di antaranya bahkan sampai melahirkan, bakal menjalani hukuman mati.

Hukuman itu, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santri, dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan.

Herry Wirawan melakukan pemerkosaan kepada santrinya dalam kurun 2016-2021.

Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021.

Akhirnya Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.⁣

Setelah melalui persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Baca juga: Gubernur Ajak Kemenag Kalsel Jaga Kerukunan Umat Beragama di Tahun Politik