Ferdy Sambo Batal Gugat Jokowi dan Kapolri, Ini Alasan Kuasa Hukum


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo mencabut gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

    Hal ini ditegaskan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya pada Jumat (30/12/2022) sore.

    “Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” tulis Arman dalam keterangannya.

    Arman mengatakan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kembali, serta mendengar masukan dari berbagai pihak.

    Menurutnya, Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022.

    Arman menambahkan, pencabutan gugatan itu sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Polri.

    Terlebih, menurutnya, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

    “Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemecatan dirinya dari Polri. Hal tersebut tertuang dalam gugatan yang dicatat di situs PTUN dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

    Baca Juga :   Amerika Nyatakan Tak Mendukung Israel Saat Eskalasi Lebanon Meningkat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI