Lebih Empat Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Sales Obat Nyamuk di Pelambuan Diringkus
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jajaran Polresta Banjarmasin melalui Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada 9 agustus 2022 lalu.
Pelaku berhasil diringkus setelah sekitar 4,5 bulan buron usai melakukan aksinya.
Pelaku yang diketahui bernama Israfi alias Ifi (29) diamankan di Jalan Ir PM Noor Gang Nurudin Rt 56, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Ifi dimankan unit Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Barat Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.
Ifi diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP.
Baca juga: 1 Orang Diamankan Saat Razia Gabungan Satpol PP-Damkar Bersama BNNK Tanah Laut
Penganiayaan yang dilakukan Ifi, terjadi pada 9 Agustus 2022 terhadap korban atas nama Akhmad Reza (27), warga Jalan KS. Tubun, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Kejadian berawal, saat korban yang bekerja seperti biasanya yaitu sebagai seles obat nyamuk merk Vape menggunakan sepeda motornya melintas di kawasan Jalan Ir PM Noor Gang Nurudin.
Saat korban masuk kedalam gang tersebut, jualan yang dibawa korban tidak sengaja mengenai sepeda motor yang parkir di pinggir jalan di dalam Gang Nuruddin.
Kemudian pemilik sepeda motor tersebut langsung keluar rumah dan korban langsung meminta maaf dan menanyakan "ada yang rusak kah kendaraan pian?"
Namun pelaku tidak terima dan langsung menganiaya korban dengan tangan kosong.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kanan selanjutnya melaporkan kejadianya ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya. (edj)
Editor: Erna Djedi