“Sebelumnya antara korban dan pelaku tidak ada masalah apa apa. Saat kejadian tersangka dalam keadaan mabuk,” papar Timur Yono.
Lebih lanjut, Kanit menuturkan, awalnya korban yang tak sengaja melihat pelaku, kemudian ditegur oleh pelaku.
“Pelaku sempat bertanya kepada korban ‘apa kamu liat liat’, kemudian dijawab korban ‘melihat banar ai’ (Bahasa Banjar : ‘cuma melihat saja’),” ucap Kanit, sembari menirukan percakapan pelaku dan korban.
Mendengar jawaban korban, pelaku yang dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol lantas emosi, dan langsung menyerang korban dengan keris.
Hingga akhirnya, korban mengalami luka dibagian tangan dan dada, dan terpaksa harus dilarikan ke IGD RSUD Ulin.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur.
Akibat dari perbuatannya, Ahyar diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Qyu)
Editor Restu







