Peraturan Tentang Rokok Akan Dibuat Tahun 2023, Presiden Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan
WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana akan melarang penjualan rokok batangan.
Larangan itu bakal dicantumkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023 mendatang.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara terkait "pelarangan penjualan rokok batangan."
Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu, sementara poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.
Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok.
Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," demikian sebagian isinya, dikutip dari keppres itu.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan.
Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (berbagai sumber)
Editor: Yayu
Baca juga: Soal Keppres Penghentian PSBB dan PPKM di Awal 2023, Ini Kata Jokowi