Viral Pernikahan Dini, Pengantin Baru Berusia 12 Tahun

Pengantin perempuan berinisial PT (15) yang berasal dari Bulukumba, sedangkan pengantin laki-laki berinisial AI (12) berasal dari Kabupaten Bantaeng.

Di video viral tersebut, saat ditanya pengantin pria mengatakan mereka sudah 8 bulan berpacaran hingga akhirnya memutuskan untuk menikah.

“Sudah 8 bulan pacaran,” jawab mempelai pria sambil tersenyum dalam rekaman video tersebut.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bulukumba turut menyoroti pernikahan dini tersebut.

“Laki-laki 12 tahun 8 bulan, perempuan 15 tahun 8 bulan,” ucap Kabid Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak DP2KBP3A Bulukumba Irmayanti Asnawi, Rabu (21/12/2022).

Pihaknya mengimbau agar mempelai menunda kehamilan sampai usianya 19 tahun. Keduanya juga diharapkan bisa kembali ke sekolah.(aqu/berbagai sumber)

Editor Restu