“Bisa saja dibayarkan sebulan sekali, per triwulan, per semester itu bisa saja. Asalkan syaratnya PT itu memiliki keuntungan. Jika ternyata merugi, deviden sementara itu bisa ditarik kembali,” papar Khoidin.
Sedangkan deviden final dibagikan berdasarkan hasil RUPS dan keuntungan tak bisa lagi ditarik.
Sedangkan saksi ahli kedua, Chairul menjelaskan, delik suap adalah berpasangan antara pemberi dan penerima yang artinya harus dibuktikan adanya kesepahaman pemikiran antara pihak pemberi dan penerima suap.
Ini diakui ahli menjadi tantangan tersendiri untuk melakukan pembuktiannya jika salah satu atau dua belah pihak tidak lagi dapat dimintai keterangannya, contohnya jika meninggal dunia.
“Itu masalah pembuktian, meskipun demikian bukan berarti tidak bisa dibuktikan,” ujar ahli.
Selain itu, menurut ahli, untuk kesaksian yang hanya mendengarkan dari orang lain, itu tidak mempunyai nilai pembuktian.
Pasalnya, saksi itu hanya boleh menjelaskan apa yang saksi lihat, dengar, dan juga alami sendiri.
“Saksi tidak boleh menjelaskan atau menceritakan apa yang dilihat orang lain, apa yang didengar orang lain, apa yang dialami oleh orang lain, atau dari cerita orang lain,” kata pria yang menjadi penasehat ahli hukum pidana Kapolri itu.
Selain itu, dari pemahaman hukum ahli menuturkan, pelaku tindak pidana suap dan gratifikasi tidak terkait atau tidak relevan jika diminta kerugian karena tidak merugikan negara.
“Kalau memang ada hasil suapnya dirampas saja, bukan berarti dia harus mengganti kerugian, karena itu bukanlah kerugian,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Yayu
Baca Juga: Syahbandar Muara Kintap Peringatkan Ancaman Gelombang Tinggi Capai 6 Meter







