“BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh Presiden untuk mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di daerah,” ungkapnya.
FGD kali ini, sebutnya membahas terkait kepesertaan tenaga kerja non ASN dan perangkat desa termasuk RT dan RW.
Terkait kepesertaan, sebut Murniati, Tanah Bumbu sangat luar biasa, karena sangat tertib mengikuti peraturan pemerintah terkait jaminan sosial ini, dan sejak tahun 2015 Pemkab Tanbu sudah mengikutkan non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakannya, Kabupaten Tanah Bumbu sejak tahun 2015 sampai sekarang mengikuti dua program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (ddi)
Baca Juga : Kok Bisa? Kelebihan Bayar Tunjangan Anak dan Beras dalam Laporan Keuangan Pemko Banjarmasin
Editor : Hasby







