Pelaku SY disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ditanyakan pelaku SY mengakui bahwa barang diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AT (DPO)
“Pelaku SY saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,04 gram, 1 buah tas slempang warna hitam, 2 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna merah, 2 buah sedotan plastik, 1 buah Handphone warna Biru, 1 pack plastik klip” pungkasnya.







