Pengedar Sabu Batulicin Diringkus di Jalan Jambrud

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat bahwa di sebuah rumah yang sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Usai mendapatkan informasi tersebut , Unit Reskrim langsung bergerak ke TKP dan Melakukan penggeledahan di rumah tersangka, saat penggeledahan di dapati 4 paket narkotika jenis sabu-sabu di tangan pelaku SK (30) dengan berat bersih 0,25 gram dan 1 buah pipet terbuat dari kaca yang disimpan di dalam dompet merk BOSS warna hitam”, Kata AKP Saryanto

“Untuk pelaku bersama Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polsek Batulicin, Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKP Saryanto .(edj)

Editor: Erna Djedi