WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dua dus minuman beralkohol disita Sat Pol PP Banjarbaru dari sebuah warung di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Dalam rilis Sat Pol PP Banjarbaru menyatakan ada aduan masyarakat yang menyebutkan warung tersebut menjual minuman beralkohol.
Saat melakukan razia, petugas mendapati dua dus yang berisi minuman berakohol berbagai macam merk.
Petugas pun membawa penjual tersebut beserta barang bukti ke Mako Satpol PP Banjarbaru kemudian petugas memberikan surat pemanggilan terhadap penjual tersebut agar datang ke Mako Satpol PP Banjarbaru besok hari untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dasar kegiatan berdasarkan Perda Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman berakohol.”
Giat dilaksanakan pada Senin, 28 November 2022 sekitar pukul 16.15 WITA.(aqu)
Baca Juga
Kebakaan di SPBU Wasah Kandangan Kabupaten HSS
Editor Restu