Dua Dus Minuman Beralkohol Disita Sat Pol PP Banjarbaru dari Warung di Landasan Ulin

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dua dus minuman beralkohol disita Sat Pol PP Banjarbaru dari sebuah warung di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

    Dalam rilis Sat Pol PP Banjarbaru menyatakan ada aduan masyarakat yang menyebutkan warung tersebut menjual minuman beralkohol.

    Saat melakukan razia, petugas mendapati dua dus yang berisi minuman berakohol berbagai macam merk.

    Petugas pun membawa penjual tersebut beserta barang bukti ke Mako Satpol PP Banjarbaru kemudian petugas memberikan surat pemanggilan terhadap penjual tersebut agar datang ke Mako Satpol PP Banjarbaru besok hari untuk diperiksa lebih lanjut.

    “Dasar kegiatan berdasarkan Perda Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman berakohol.”

    Giat dilaksanakan pada Senin, 28 November 2022 sekitar pukul 16.15 WITA.(aqu)

    Baca Juga

    Kebakaan di SPBU Wasah Kandangan Kabupaten HSS

    Editor Restu

    Baca Juga :   Saidi Mansyur - Habib Idrus Ingin Ciptakan Iklim yang Kondusif Meski Banyak Perbedaan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI