Diinformasikan, 434 botol miras tersebut di antaranya, 366 miras jenis botol dan 68 sisanya jenis kaleng, dan untuk kedua tersangka berinisial AW (22) dan MH (25) kini menjalani pemeriksaan di Mako Satpol PP Kota Banjarbaru. (aqu/mcbjb)

Editor Restu