“Kita tidak tahu dari mana mendapat pengetahuan saksi ini dan diajarkan oleh siapa,” ucap Qodir.
“Ini menjadi misteri buat kami,” sambungnya.
Menurut Qodir, saksi yang dihadirkan tidak memiliki bobot sama sekali dalam memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Disamping itu, Jaksa Penuntut KPK, Budhi Sarumpaet menanggapi tentang kesaksian para saksi yang pihaknya hadirkan.
Katanya, keterangan saksi itu sudah sesuai dengan apa yang ingin pihaknya buktikan dalam surat dakwaan.
“Sudah sesuai dengan apa yang ingin kami buktikan dalam surat dakwaan,” ujar Budhi.
Terkait dinilai kesaksian para saksi berubah-ubah dan tidak sesuai dengan BAP, kata Budhi Sarumpaet ada kemungkinan saksi tersebut sedang kaget atau gugup saat diperiksa pertama kali.
“Baru pertama diperiksa saksi memungkinkan masih blank ya, pas dipanggil kedua ditanya lagi dia baru ingat, makanya ada perubahan,” jelas Budhi.
“Jadi, kalau berubah sesuai dengan fakta yang dialami itu bukan tidak konsisten,” lanjutnya.
Oleh karena itu, menurutnya jika ada perubahan mengenai keterangan saksi, hal ini bukan tidak konsisten.
“Sudah sesuai, kalau dia belum ingat saat pemeriksaan pertama dan baru ingat pemeriksaan kedua kan memang harus disampaikan,” ucap Budhi.
Bahkan, menurut Budhi Sarumpaet para saksi tidak merubah keterangan cuma menambahkan dari pemeriksaan pertama karena lupa.
Sebelumnya, dari delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut KPK hanya enam saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Sisanya dua dilanjutkan besok, dan ditambah lima saksi dari Dinas SDM Kabupaten Tanbu menjelaskan tentang barang bukti terkait paraf-paraf itu,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Yayu
Baca Juga: Jeddah Banjir: Dua Tewas, Sekolah dan Universitas Tutup, Sejumlah Penerbangan Tertunda







