Sementara itu, saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Habib Abdul Qodir menilai para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut KPK ‘mencla mencle‘ saat memberikan keterangan.
“Kita bisa lihat sendiri tadi betapa saksi tidak konsisten atau dengan kata lain ‘mencla mencle‘,” kata Qodir kepada awak media di luar ruang persidangan.
Pasalnya, kata Qodir, saksi yang dihadirkan kebanyakan memberikan keterangan opini dan berubah-ubah sehingga tidak sama dengan hasil pemeriksaan BAP.
“Waktu persidangan diubah lagi, ditanya oleh jaksa diubah lagi, terus berubah-ubah sampai terakhir saksi menyatakan lupa,” kata Qodir.
Bahkan, papar Qodir, saksi yang menyatakan dia dalam persidangan paham soal SOP, paraf dan hal-hal lain soal kasus tersebut, ketika ditanya jelas tidak mengerti apa-apa.
Karenanya, pihaknya menilai kesaksian para saksi kali ini kebanyakan beropini, tidak jelas dan terindikasi sudah menerima arahan dari seseorang.
“Kita tidak tahu dari mana mendapat pengetahuan saksi ini dan diajarkan oleh siapa,” ucap Qodir.
“Ini menjadi misteri buat kami,” sambungnya.
Menurut Qodir, saksi yang dihadirkan tidak memiliki bobot sama sekali dalam memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Disamping itu, Jaksa Penuntut KPK, Budhi Sarumpaet menanggapi tentang kesaksian para saksi yang pihaknya hadirkan.
Katanya, keterangan saksi itu sudah sesuai dengan apa yang ingin pihaknya buktikan dalam surat dakwaan.







