Sidang Lanjutan Dugaan Suap Mardani H Maming, Saksi Dinilai Berubah-ubah Berikan Keterangan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sidang dugaan kasus suap IUP Pertambangan dengan terdakwa Mardani H Maming, dengan agenda pemeriksaan saksi masih bergulir di PN Tipikor, Kota Banjarmasin, Jumat (24/11/2022).

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu, ada sebanyak delapan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut KPK.

Satu diantaranya adalah Suroso Hadi Cahyo yang dalam kesaksiannya mengakui pernah dimintai uang administrasi Rp1,5 miliar oleh Mardani H Maming, saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat mempertanyakan kepada Suroso apakah betul pernah bertemu dengan terdakwa.

“Pernah, bertemu di kediaman (rumah),” jawab Suroso.

Majelis hakim kembali menanyakan apakah saat di kediaman itu Suroso menyampaikan akan memperpanjang izin.

Pertanyaan ini kemudian dibenarkan oleh Suroso.

“Harus membayar administrasi Rp1,5 miliar,” jawab Suroso lagi.

Namun disamping itu, Suroso mengakui dia memiliki tunggakan reklamasi, kurang lebih sebanyak Rp200 juta atau Rp300 juta.

Kesaksian tersebut, sempat dibantah oleh terdakwa, Mardani H Maming.

“Saya perlu meluruskan disini untuk uang yang Rp1,5 miliar itu. Setahu saya IUP Charge waktu pak Suroso mau mengambil itu ada administrasi-administrasi yang belum dibayar termasuk pajak reklamasi. Yang saya bilang urus saja dulu administrasinya, kalau selesai silahkam pakai IUP nya, bukan saya meminta duit pribadi,” ucap terdakwa.

Sementara itu, saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Habib Abdul Qodir menilai para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut KPK ‘mencla mencle‘ saat memberikan keterangan.

“Kita bisa lihat sendiri tadi betapa saksi tidak konsisten atau dengan kata lain ‘mencla mencle‘,” kata Qodir kepada awak media di luar ruang persidangan.

Pasalnya, kata Qodir, saksi yang dihadirkan kebanyakan memberikan keterangan opini dan berubah-ubah sehingga tidak sama dengan hasil pemeriksaan BAP.

“Waktu persidangan diubah lagi, ditanya oleh jaksa diubah lagi, terus berubah-ubah sampai terakhir saksi menyatakan lupa,” kata Qodir.

Bahkan, papar Qodir, saksi yang menyatakan dia dalam persidangan paham soal SOP, paraf dan hal-hal lain soal kasus tersebut, ketika ditanya jelas tidak mengerti apa-apa.

Karenanya, pihaknya menilai kesaksian para saksi kali ini kebanyakan beropini, tidak jelas dan terindikasi sudah menerima arahan dari seseorang.