"Pelaku DS mengakui perbuatannya telah menggelapkan mobil yang disewanya dan saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil penumpang warna putih dan 1 lembar STNK," pungkas Yudha. (edj)

Editor: Erna Djedi