“Kami tidak akan menghilangkan hak-hak tahanan, termasuk menjadi wali nikah untuk anaknya,” terangnya kepada Humas Polresta Banjarmasin, Senin (21/11/2022).
Lanjut Pujie, tiga hari sebelumnya tahanan tersebut telah mengajukan permohonan tertulis menjadi wali nikah sang anak.
Lantas permohonan tersebut dikabulkan oleh Kapolsek yang langsung menginstruksikan penyidik Reskrim supaya melengkapi administrasi tahanan.
Baca juga: Duh, Oknum Anggota OKP Peras PKL Pungut Uang Lapak dan Keamanan Rp1 Juta/Bulan
“Kita bantu memfasilitasi. Alhamdulillah acaranya berjalan khidmat dan lancar, ” tutup Kapolsek Banjarmasin Timur.
Sebagai informasi H merupakan tahanan Polsek yang tersandung kasus kepemilikan senjata tajam tanpa surat izin dan kurang lebih sudah 2 bulan ditahan di rutan Polsek Banjarmasin Timur. (edj)
Editor: Erna Djedi







