WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pengusutan dugaan korupsi pengadanaan lahan pembangunan Bendungan Tapin terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Pemeriksaan berlanjut dengan memanggil sejumlah saksidan tersangka.

Kasus ini sendiri telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya S yang merupakan Kepala Desa Pipitak Jaya.

"Pemeriksaan dilakukan pada Kamis 17 November 2022, Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, yang teridiri dari satu saksi dan tiga orang tersangka yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, dikutip wartabanjar.com, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Resmi! Rd Suria Fadliansyah Pj Bupati HSU dan Mujiyat Pj Bupati Batola

Dijelaskannya, para saksi dan tersangka yang akan bersangksi untuk tersangka lainnya itu, diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aliran dana terkait kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2015 - 2020.

Disebutkan, mereka yang dipanggila, M selaku istri kepala desa pipitak jaya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,AR, dan H.

Kemudian, S selaku Kepala Desa Pipitak Jaya yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR dan H.

Kemudian, AR selaku PNS yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S dan H.

Baca juga: BC Banjarmasin Amankan 80 Ribu Batang Rokok Gunakan Pita Cukai Palsu Tujuan Gambut

Dan H selaku warga desa baramban yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S dan AR.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi penyimpangan Aliran Dana terkait Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2015 - 2020," jelas Kasi Penkum Kejati Kalsel. (edj)

Editor: Erna Djedi