“KPAI mengingatkan polisi untuk menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dikenakan pada anak pelaku,” ujar Retno Listyarti.
KPAI, tutur Retno, mendorong keadilan bagi korban untuk mendapatkan rehabilitasi fisik akibat luka luar maupun luka dalam, terutama di kepala.
“Selain itu, korban juga harus mendapatkan rehabilitasi psikis akibat peristiwa kekerasan yang dialami. Semua ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu Dinas PPPA dan P2TP2A serta dinas kesehatan setempat,” tandasnya.
Sebelumnya video perundungan siswa SMP viral di media sosial. Seorang siswa dipakaikan helm ditendang hingga pingsan.(aqu)
Pelajar Tendang Wanita Tua di Video Viral
Editor Restu







