Selebgram Banjarmasin Produksi Kosmetik Ilegal Dijual Lewat Medsos, WA dan Shopee

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria selebgram Banjarmasin diamankan jajaran Polda Kalimantan Selatan atas dugaan memproduksi dan memasarkan kosmetik ilegal.

    Selebgram berinisilan MF itu, diamankan jajaran Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Rabu (16/11/2022) di kediamannya di Banjarmasin.

    MF diketahui adalah pemilik akun Fazarbungaz dan Flotionbeautywhitening, yang juga dijadikannya untuk mempromosikan produk kosmetiknya.

    Baca juga: Wow, Warung Jablay di LIK Liang Anggang Capai 75 Buah! Diberi SP 1 Tak Mempan

    Dari kediaman MF, polisi mengamankan body lotion yang diduga tidak memiliki izin usaha dan tidak ada mencantumkan tanggal kedaluwarsa

    Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Leo Martin Pasaribu, Kamis (17/11/2022), mengatakan kosmetik yang diproduksi MF tidak memiliki izin edar dari BPOM dan tidak jelas apa kandungannya.

    Dikatakan, kosmetik yang diproduksi MF selain dipasarnya di media sosial dan WhatsApp (WA) miliknya, juga dijual melalui online shop (olshop) Shopee.

    Baca juga: Ibnu Sina Soal Anggaran Jendela Seribu Sungai: “Kita Bukan Mau Buat Film Ecek-ecek”

    “Untuk setiap produk yang diperjualbelikan baik dikonsumsi ataupun dioleskan ke kulit harus jelas kandungannya melalui tahapan uji oleh BPOM,” ujar Leo.

    Dia menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk menindak para pelaku usaha yang dapat membahayakan konsumen.

    Perbuatannya MF bisa dijerat dengan pasal Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Sebagaimana Telah di Rubah Dalam Paragraf 11 Pasal 60 Angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (G) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (tim)

    Baca Juga :   Bawaslu Balangan: Hindari Politik Uang!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI