Penjual Minuman Keras di Kota Banjarbaru Diganjar Denda Rp200 Ribu, Terancam Dipenjara 7 Hari

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang pria penjual minuman keras di Kota Banjarbaru berinisial ELF diajukan ke meja hijau, Kamis (17/11/2022).

ELF diajukan ke meja sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru oleh Syamsiar Panani SE, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, dan jaksa Khansa Qania SH, sebagai penuntut.

ELF menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Banjarbaru dengan hakim tunggal Firman Parenda H Sitorus SH didampingi panitera Dewi Muliani SE SH.

Baca juga: Wow, Warung Jablay di LIK Liang Anggang Capai 75 Buah! Diberi SP 1 Tak Mempan

PPNS pada Satpol PP Kota Banjarbaru, Syamsiar Panani SE, menjerat ELF melanggar Perda No. 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.