Residivis Narkoba Digerebek di Penginapan Jalan Kasturi Banjarbaru

    Kini pria berinisial “SG” (47 Tahun) salah satu warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru ini, ternyata sebelumnya juga pernah tertangkap untuk kasus yang sama.

    Atas perbuatannya ini, SG harus merasakan pahitnya berada di balik jeruji besi dan terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Penampakan Rumah Warga yang Terbakar di Alalak Tengah Banjarmasin Setelah Kebakaran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI