Kini pria berinisial “SG” (47 Tahun) salah satu warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru ini, ternyata sebelumnya juga pernah tertangkap untuk kasus yang sama.
Atas perbuatannya ini, SG harus merasakan pahitnya berada di balik jeruji besi dan terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (edj)
Editor: Erna Djedi