Kemenkes juga meminta agar vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target pemerintah. Selain itu, tata cara pemberian tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (Booster).
Pemberian dosis lanjutan dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pertama homolog, pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
“Mekanisme kedua, heterolog yaitu pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya,” seperti kutipannya lagi.(aqu/rls)
Editor Restu







