WARTABANJAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambahkan regimen (komposisi) dosis lanjutan (Booster) COVID-19 bagi sasaran yang mendapat vaksin primer moderna dan Covovax.
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Ditektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor: SR.02.06/C/5339/2022. Yaitu penambahan regimen vaksin Indovac dengan dosis penih sebanyak 0,5 ml, untuk subjek 18 tahun ke atas yang mendapatkan vaksin primer Sinovac.
Kemudian Janssen (J&J) dengan dosis penuh sebanyak 0,5 ml dan Pfizer dengan dosis penih sebanyak 0,3 ml bagi masyarakat yang mendapatkan vaksin primer Janssen (J&J).
“Vaksin yang digunakan untuk proses lanjutan, disesuaikan masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date (ED) terdekat,” seperti kutipan yang dikutip InfoPublik Minggu (13/11/2022).







