WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Delapan desa hasil pemekaran di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, resmi mendapatkan kode dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Proses untuk mendapatkan kode desa dari Kemendagri ini memakan waktu sekitar 15 bulan tahun.
Penyerahkan kode desa tersebut oleh Kemendagri dilakukan Kamis (10/11/2022) di Hotel Horison Grand Serpong Tangerang, Jakarta, Tanah Bumbu diwakili Sekda Ambo Sakka didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syamsudin, dan
Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu, Samsir.
Baca juga: Agenda Presiden Jokowi di KTT ASEAN Hari Ini, Ada Pertemuan Pleno
” Apa yang kami capai berkat kerja keras tim PMD, dan paling berperan adalah Abah Bupati Zairullah,” kata Samsir, usai pemberian kode tersebut sekaligus Rakornas bersama seluruh gubernur dan bupati/walikota.
Delapan desa hasil pemekaran di Kabupaten Tanah Bumbu ini, terdiri satu di Kecamatan Karang Bintang, tiga di Kecamatan Simpang Empat, dan empat di Kecamatan Satui.
Di Kecamatan Karang Bintang, adalah Desa Karang Nunggal.
Di Kecamatan Simpang Empat, tiga desa yakni Hidayah Makmur, Plajau Mulia, dan Kupang Berkah.
Empat desa di Kecamatan Satui, yaitu Sido Rejo, Beruntung Raya, Barakat Mufakat, dan Makmur Jaya.
”Cukup banyak yang mengajukan usulan pemekaran desa. Namun hanya tiga provinsi yang lolos, yaitu di Papua, Kalimantan Selatan diwakili Kabupaten Tanah Bumbu, dan Provinisi Jambi,” jelas Samsir.







