WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke DPRD setempat.
Penyerahan dokumen tiga raperda tersebut, dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu, Abah HM Zairullah Azhar, melalui Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin, dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (10/11/2022).
Andi Aminuddin menjelaskan, setelah selesai dilakukan pembahasan pada tingkat eksekutif, maka dengan ini pihaknya menyampaikan 3 buah Raperda Kabupaten Tanbu untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif, yang akan dibahas bersama-sama sehingga bisa disahkan menjadi peraturan daerah.
“Tiga buah raperda yang disampaikan adalah pertama tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal,” sebut dia.
Hal itu, jelas Andi Aminuddin, seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi maka diperlukan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang bersifat independen, netral dan tidak komersial serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Raperda kedua, sebut dia, tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasia dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kab. Tanah Bumbu.







