6 Pemuda Diamankan Polres Tabalong Setelah Keroyok Rekan Karaoke di Simpang Tiga Islamic Center
Yudha menuturkan berselang waktu kurang lebih 5 menit kemudian para pelaku beralih memukuli saksi korban TP.
“Pada saat itu juga korban AS langsung kabur ke arah semak-semak namun masih dikejar oleh pelaku MHD dan YS namun tidak menemukan korban karena Ia bersembunyi” tuturnya.
Usai melakukan aksi itu para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
AS dilarikan ke RSUD H Badaruddin Kasim oleh teman yang kebetulan melintas.
Hasil visum, korban mengalami luka memar pada bagian dahi, bibir bawah pecah, luka dibelakang telinga kanan dan pelipis kiri.
Korban AS kemudian melaporkan pengeroyokan ini ke kepolisian.
Kepada polisi, para pelaku mengaku merasa kesal karena korban sering ingkar janji, beberapa kali mengajak ke tempat hiburan tetapi di tengah acara selalu pamit dengan berbagai alasan, sehingga pelaku yang membayar tagihan.
"Atas perbuatan mereka, keenam pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan 6 bulan," ujar Yudha.
Para pelaku, lanjut dia, sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti 1 buah helm warna abu metalik. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi