“Atas perilaku saya tersebut saya bersedia mengganti rugi atas tuntutan dari pemilik toko dan dari kami berdua menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan pencurian maupun tindak pidana lainya serta tidak akan melanggar norma hukum tertulis maupun tidak tertulis yg berlaku dimasyarakat,” ujarnya.
Pernyataan kedua wanita ini dituangkan dalam surat bermaterai dan disaksikan pemilik toko. (bjg)
Editor: Erna Djedi