Dugaan kekerasan seksual terjadi saat pelatihnya menelepon si atlet agar berlatih sendiri dengannya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul telah memastikan kasus itu layak masuk proses hukum. Terduga pelaku disebut bisa dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(aqu)
Baca Juga
Kalsel Masuk Status Waspada Hujan Lebat 7-8 November
Editor Restu







