Calon Pengantin di Banjarbaru Wajib Konseling Tiga Bulan Sebelum Nikah, Ini Tujuannya
Ukuran Huruf:
“Dari batas usia berdasarkan Undang-Undang pernikahan adalah 19 tahun. Tentunya kami harapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) ini sudah melaksanakan tugasnya,” tututnya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Banjarbaru penanganan dan penurunan stunting diawali dari hulu.
Karena betapa pentingnya konseling dan pemeriksaan kesehataan 3 bulan pra nikah, untuk mendapat edukasi agar anak yang dihasilkan sehat. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi