Saat ditanyakan,pelaku Amin mengakui perbuatannya dan terhadap pelaku disangkakan dengan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana .

“Saat ini pelaku Amin sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan tiang rambu-rambu yang berbentuk Pipa terbuat dari Besi dengan tinggi 6,2 Meter dengan diameter 6 Inchi yang sudah dipotong potong, 1 buah mesin gerinda tangan” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi