“Wasbang berdiri baru 2022 dan IMB tidak berlaku lagi tetapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apalagi permasalahan ini 2016 lalu,” katanya.
Menurutnya, pihaknya hanya membackup IMB yang sudah diterbitkan. Justru mempersilakan menanyakan kepada Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dia juga menjelaskan, IMB sekarang tidak ada lagi tetapi menjadi PBG. Perda IMB pun gugur dan tidak dipakai lagi semenjak 2022 ini dan sekarang proses IMB 95 persen di bidang Wasbang PUPR Kota Banjarmasin dan lima persen di PTSP. (has/est)
Baca Juga :
Viral Dicari Relawan Penjaga Janda di Banyumas
Editor : Hasby