Ombudsman Kalsel Dalami Proses Penerbitan IMB di Kampung Melayu, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kota Banjarmasin

    “Wasbang berdiri baru 2022 dan IMB tidak berlaku lagi tetapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apalagi permasalahan ini 2016 lalu,” katanya.

    Menurutnya, pihaknya hanya membackup IMB yang sudah diterbitkan. Justru mempersilakan menanyakan kepada Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Dia juga menjelaskan, IMB sekarang tidak ada lagi tetapi menjadi PBG. Perda IMB pun gugur dan tidak dipakai lagi semenjak 2022 ini dan sekarang proses IMB 95 persen di bidang Wasbang PUPR Kota Banjarmasin dan lima persen di PTSP. (has/est)

    Baca Juga :

    Viral Dicari Relawan Penjaga Janda di Banyumas

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Pemuda ini Setubuhi Cucu Tirinya Hingga Hamil, Berujung Dibui di Polres Tanah Laut

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI